Latest in Tech

Kamis, 27 Juni 2019

E-komersial & Monetisasi



E-komersial

https://nyingspot.b-cdn.net

Pada zaman era globalisasi, khususnya dua tahun kebelakang perkembangan teknologi semakin pesat, salah satunya ditandai dengan adanya transaksi jual beli online atau E-commerce. Transaksi jual beli online berkembang sangat pesat di Indonesia karena banyaknya pelaku usaha yang mengembangkannya juga karena begitu banyak pengguna ponsel pintar di negara kepulauan ini. Tapi sebenarnya apa itu E-commerce atau biasa disebut e-komersial ini?

Menurut artikel dalam website Liputan6.com “E-commerce adalah perdagangan elektronik, sebuah pemasaran barang atau jasa dengan sistem elektronik melalui internet.” (Adelin, 2019)

E-komersial biasanya dapat dilakukan dengan berbagai cara khususnya melalui aplikasi yang ada pada ponsel pintar, seperti e-mail, katalog online, sosial media termasuk Facebook, Instagram, Twitter dan tentu saja aplikasi keranjang belanja seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kita seperti dimudahkan dalam mencari apapun yang  diinginkan walaupun tidak butuhkan, karena biasanya para pelaku e-komersial menggunakan beberapa cara untuk mengiklankan dagangannya seperti spam pada email, mengirimkan buletin melalui sms, iklan sesaat pada YouTube dan iklan-iklan lain pada sosial media, termasuk melakukan promo-promo terbatas ataupun kupon undian yang membuat kita tertarik dan berpikir untuk mencoba membeli.


Intinya, di zaman sekarang ini hidup kita berkembang dan perlahan mulai berubah dari yang dulunya menggunakan media konvensional menjadi media online. Perubahan ini ditandai dengan lebih seringnya kita memesan barang secara online dibanding membelinya langsung di pasaran. Termasuk saya sendiri yang lebih suka membeli buku di toko-toko online daripada di toko buku asli, alasannya karena harga murah, banyak pilihan dan juga pembayarannya lebih mudah. Perubahan ini mengakibatkan popularitas toko asli menjadi tergeser dan tergantikan oleh toko online dalam dunia maya.

Saya merangkum ada empat alasan yang membuat toko online lebih populer, yaitu :

1. Lebih praktis, nyaman, dan bisa kapan saja.

Beberapa orang yang sangat sibuk dan tidak ada waktu untuk berbelanja ke mall, biasanya memutuskan untuk berbelanja di via online.

2. Bisa membanding-bandingkan harga dan barang lebih leluasa

Sudah menjadi kebiasaan bagi kita untuk membandingan dalam memilih sesuatu hal, dan dalam hal ini bukan sekedar membandingkan harga lebih murah juga barang lebih bagus tapi bisa juga membandingkan harga penawaran yang ditawarkan, karena lebih mudah tawar menawar via online dibanding langsung.

3. Lebih mudah dan produk lebih lengkap

4. Lebih banyak potongan harga dan promo-promo menarik.

Namun tidak hanya toko yang terganti beberapa pekerjaan seperti ‘ojek konvensional’ pun tergantikan dengan  ojek online, yang dimana pada awal kemunculannya banyak sekali perdebatan, penyebabnya tidak lain karena faktor ekonomi dan kecemburuan sosial yang dirasakan oleh para pengemudi ojek konvensional, mereka merasa sumber penghasilannya direbut oleh pengemudi ojek online. Konflik ini menyebabkan pemerintah campur tangan karena membahayakan para penumpang yang tidak salah apa-apa namun terkena dampaknya. Dan untungnya sekarang konflik sudah cukup mereda walaupun di beberapa tempat ojek online masih dianggap tabu dan masih dibatasi lokasi penggunaannya.

Ojek online ini termasuk dalam e-komersial karena menjual jasanya mengemudi secara online. Ojek online ini juga banyak dipilih karena beberapa keuntungan dan sisi positif seperti :

1. Lebih praktis

2. Lebih murah dan aman

3. Tidak perlu menunggu di pangkalan

4. Bisa mendapatkan pengemudi dimanapun dan kapanpun sesuai kebutuhan

5. dan masih banyak lagi

Saya sendiri lebih memilih ojek online karena mengefisienkan waktu. Saya juga berpikir sebaiknya para pengemudi ojek konvensional beralih atau daftar menjadi pengemudi ojek online  untuk menambah penghasilannya jikalau di tempat tersebut lebih mendominasi ojek online, karena kita sebagai orang yang berakal tentu harus mencoba beradaptasi dan melek akan teknologi yang sedang berkembang saat ini atau kita akan tergerus, tenggelam dan mati tanpa ada perubahan.  

Membahas tentang keuntungan dan sisi positif, pasti ada kerugian dan sisi negatif dalam penggunaan teknologi e-komersial ini. Kita sebagai pengguna ponsel pintar pasti pernah mengalami atau mendengar setidaknya satu kasus penipuan. Yang paling terkenal adalah kasus penipuan lewat sms ’Mama minta pulsa’ atau seperti teks pesan seolah-olah kita menang undian puluhan juta, banyak yang tertipu terutama para orangtua dan anak muda yang masih belum terlalu paham tentang teknologi atau istilahnya kudet alias kurang update.

Ada juga kerugian dan dampak negatif lain seperti :

Tidak pastinya siapa dan mana penjual juga pembeli yang jujur

- Dalam pemesanan barang, biasanya kita perlu verifikasi akun dan data lainnya, ini memungkinan 
akun kita terkena hack, jadi keamanan privasi belum tentu terjaga

- Persaingan yang ketat. Kita tidak tahu bersaing dengan siapa dalam menjual barang/jasa di dunia maya

- Kemalasan yang berkepanjangan. Karena kita di manja dengan teknlogi e-komersial ini yang menyebabkan kita malas untuk pergi dan membeli sesuatu dengan kaki kita sendiri

- Sama halnya dengan game online, berbelanja secara online juga menyebabkan kecanduan bagi pengguna

Untuk mengurangi dampak negatif dari e-komersial ini, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait jual beli online.

Menurut Teguh Arifiyadi dalam situs hukumonline.com menyebutkan beberapa undang-undang terkait jual beli online, yaitu :

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Pelindungan Konsumen”)  dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).” (Teguh Arifiyadi, 2018)

Di dalam undang-undang tersebut kita di lindungi apabila terkena penipuan barang/jasa, juga peraturan bagaimana kita menjual barang/jasa itu.  Menurut saya undang-undang di atas masih belum banyak yang menerapkan di Indonesia ini, karena kekurangtahuan juga memang karena sudah menjadi kebiasaan kita untuk menutup mata. Dalam hal ini seharusnya para pemerintah mengadakan sosialiasasi terkait perdagangan online supaya bisa mengurangi tingkat penipuan dalam dunia maya.

Selain pemerintah, kita sebagai mahasiswa juga harus saling mengingatkan atau menghindari jika ada orang yang melanggar khususnya menipu karena selain harus melek teknologi kita juga harus membuka mata tentang hukum-hukum yang ada di Indonesia. Siapa lagi yang akan meneruskan bangsa Indonesia ini ke jalan yang benar selain kita? Bisa dimulai dengan hal kecil sepeti kejujuran dalam berwirausaha baik dalam dunia maya maupun dalam dunia nyata, walaupun persaingan sangatlah ketat kita harus kreatif dalam memikat para konsumen, bisa dalam desain, katalog unik bahkan mengadakan promo yang menarik jangan sampai terjerumus dalam lubang kebohongan dan penipuan yang bisa berakibat hilangnya kepercayaan dalam diri kita.       


Monetisasi

https://media.wochit.com/

Monetisasi adalah istilah yang mengacu pada berbagai proses. Proses disini mengacu pada cara kita mendapatkan uang/penghasilan dalam berekspresi. Jadi monetisasi adalah sebuah platfrom atau semacam aplikasi yang disediakan oleh google untuk mengapresiasi para publisher. Misalnya kita mengupload sebuah video ke situs YouTube, kita akan memperoleh uang dengan syarat tertentu melalui monetisasi YouTube, jika syarat sudah terpenuhi kita bisa mendapatkan uang tersebut.

Ada dua jenis monetisasi menurut saya, yaitu:

1. Monetitasi Blog/Situs

Menurut situs Lenteraseo.com “Monetisasi blog adalah mengonversi atau mengubah blog menjadi menghasilkan atau menguntungkan. Umumnya memonetisasi blog berkaitan dengan income atau mendapatkan uang dari blog. Dengan kata lain, blog (weblog) bukan hanya sebagai media penulisan atau ekspresi online namun telah dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan uang.” (SEO, 2018)

2. Monetisasi Sosial Media/Aplikasi

Seperti monetisasi YouTube, Facebook, Instagram, Hago, BigoLive, dan lain-lain

Intinya hal apapun yang bisa membuat kita menghasilkan uang dari internet itu disebut Monetitasi.

Monetisasi di Indonesia sendiri berkembang begitu pesat, banyak orang berlomba-lomba untuk mencari uang di internet, banyak yang berhasil banyak pula yang gagal. Monetisasi YouTube lah yang sepertinya paling ramai dibuat, jumlah viewer dan subscriber menentukan seberapa sukses kita menarik perhatian, berbagai cara pun dilakukan termasuk membuat video-video sensitif dan tidak berbobot yang bisa merusak generasi penerus bangsa. Miris memang ketika banyak orang yang rela melakukan apapun demi mendapatkan uang, namun begitulah yang terjadi sekarang.

Unsur politik pun ikut masuk mengusik keseharian para YouTuber, dampak yang ditimbulkan begitu besar sampai bisa mempengaruhi kehidupan seseorang, lihatlah bagaimana sekarang kita bisa melihat keseharian Presiden Ir. Joko Widodo di YouTube, bagaimana juga Atta Halilintar dan keluarganya bisa begitu mempengaruhi para anak-anak untuk ikut bergaya dan bersikap seperti mereka. Banyak kreator-kreator terkenal seperti Ria Ricis, Jess No Limit, Ericko Lim, Kimi Hime yang berlomba-lomba untuk mendapatkan subscriber, mereka seperti haus akan viewer dan uang, mereka melakukan berbagai cara untuk bisa meningkatkan pendapatan mereka, mungkin memang benar monetisasi ini menjadi lahan luas dalam mendapatkan banyak uang untuk siapa saja.

Saya merangkum beberapa hal positif dan negatif yang disebabkan oleh monetisasi khusunya Monetisasi YouTube, diantaranya :  

1. Dampak Positif

Bisa dijadikan usaha sampingan

Jika kita punya kamera dan ide yang bagus untuk di bagikan di internet khususnya di situs-situs yang bisa di monetisasi, kita bisa menjadikannya sebagai usaha sampingan yang menguntungan.

- Fleksibel

Selain usaha sampingan, kita bisa menjadikan monetisasi ini juga usaha pokok jika pendapatan kita sudah tinggi, jadi monetisasi ini sangatlah fleksibel.

- Mudah dan tidak memerlukan modal yang banyak

Hanya butuh jaringan internet, ide dan kamera, kita sudah bisa membuat suatu video.

- Bisa menjadi manfaat bagi orang lain

Kita bisa menjadi manfaat bagi orang lain dengan cara membuat video tentang motivasi, tutorial dan bisa juga berdakwah.

2. Dampak Negatif

- Hoax

Hoax adalah berita bohong, kita bisa menemukan video berisi kebohongan-kebohongan yang di manipulasi sedemikian rupa sampai orang percaya bahwa itu kebenaran. Banyak orang yang membuat video hoax demi mendapatkan penonton, dan buruknya itu sudah mendarah daging di Indonesia sampai masuk trending video di YouTube beberapa kali.

- Banyak Saingan

Sama seperti e-komersial, dalam monetisasi YouTube pun banyak saingan. Kadang seorang kreator yang kreatif bisa kalah terkenal dengan kreator gadungan, karena disini yang terkenalah yang banyak ditonton istilah gaulnya viral.

Bisa mempengaruhi privasi

Vlog adalah salah satu jenis konten video yang sangat terkenal, berisikan tentang video sehari-hari, kita akan pergi kemana, memakai baju apa, dengan siapa dan bagaimana hari itu berakhir. Ini sangat mengganggu kehidupan kita bagaimana itu ditonton oleh banyak orang.

- Harus bisa beradaptasi atau mengikuti perkembangan zaman

Kita harus bisa mengikuti tren-tren terkini yang sedang terkenal jika tidak mau tetap mempertahankan eksitensi kita dalam bisnis monetisasi ini.

Untuk mengurangi dampak negatif, pihak dari YouTube mengeluarkan beberapa aturan dan kebijakan terkait konten dan video yang di tayangkan, diantaranya:

1. Konten seksual

Pihak YouTube sangat melarang konten seksual yang bisa memberi kepuasan untuk seseorang, karena YouTube bukanlah situs ponografi.

2. Konten yang merugikan atau berbahaya

Diantaranya yaitu video yang berisikan cara membunuh atau melukai, tantangan yang sangat berbahaya, narkoba dan lain lain

3. Pelecehan dan cyberbullying

Sangat dilarang dan tidak etis jika seseorang memposting video untuk mempermalukan seseorang bahkan sampai mengancam dan menghasut.

4. Hak cipta

Kita harus menghargai karya orang lain yang sudah dibuat susah payah dengan tidak menggunakan karya itu dalam video kita atau meminta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakannya. Tentu saja menggunakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

5. Privasi

Jika seseorang mengupload video tentang informasi pribadi kita tanpa izin, kita bisa melaporkannya.

6. Keselamatan Anak

YouTube bukanlah tempat yang aman bagi anak-anak karena berisi konten yang beragam dan tidak cocok untuk anak kecil, jadi YouTube membuat kebijakan keselamatan anak ini.

Untuk lebih jelasnya kalian bisa membaca kebijakan dan aturan YouTube disini : Kebijakan YouTube

Dan untuk bisa mendapatkan monetisasi atau uang dari pihak YouTube melalui iklan itu sendiri, pihak YouTube Partner Program (YPP) ini memiliki aturan sebagaimana yang diberitakan cnnindonesia.com :

“YouTube Partner Program (YPP) mengharuskan siapapun yang ingin bergabung dalam program tersebut untuk memiliki minimal 1.000 orang subscriber di kanalnya serta ditonton total 4.000 jam selama setahun ke belakang.” (Savithri, 2018)
 
https://www.impactbnd.com/


Dari pemerintah di Indonesia itu sendiri belum ada aturan yang berlaku mengenai monetisasi ini, terutama seputar pajak. Sangat disayangkan, karena seseorang bisa kaya mendadak tanpa memikirkan beban pajak yang ditanggung. Saya sebagai mahasiswa merasa pemerintah harus mengeluarkan aturan yang lebih ketat terkait monetisasi, sebelum semuanya tertelan teknologi tanpa ada pertanggung jawaban yang pasti, yang kaya makin kaya yang miskin semakin miskin.   

Solusi yang bisa saya pikirkan adalah para YouTuber terkenal harusnya diberi nasehat, bagaimana memanfaatkan teknologi ini kedepannya, bukan hanya sekedar untuk meraup keuntungan, namun bisa dijadikan sebagai batu loncatan untuk ajang memberi informasi bagi orang yang tidak tahu, memberi barang/jasa bagi yang membutuhkan maupun ajang untuk berkontribusi bagi negara tercinta ini. Karena pengaruh mereka yang sangat besar, sampai bisa mempengaruhi orang yang menonton.

Sebagai penutup, saya berharap para pembaca bisa memahami apa yang saya sampaikan dan bisa memanfaatkannya di dunia nyata. Ambil yang baik dan buang yang buruk. Jika ada salah ketik dan kata saya berharap pembaca bisa mengoreksi. Harapan saya semoga ke depannya perkembangan teknologi di Indonesia bisa maju ke arah yang lebih baik, terutama teknologi e-komersial dan monetisasi ini, semoga pemerintah lebih memperhatikan dengan mengeluarkan aturan yang ketat terkait kemajuan teknologi ini.




 


Sumber

Adelin, F. (2019, Januari 9). E-commerce Adalah Perdagangan Elektronik, Pengertian Menurut Ahli dan Contohnya di Indonesia. Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/
Savithri, A. (2018, 17 1). YouTube Perketat Aturan Monetisasi Kanal. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/
SEO, L. (2018, September 3). Pengertian Monetisasi Blog (Monetization). Retrieved from Lenteraseo: https://www.lenteraseo.com/
Teguh Arifiyadi, S. M. (2018, October 18). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online. Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/

Cek Plagiarisme :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar