E-komersial
https://nyingspot.b-cdn.net |
Pada
zaman era globalisasi, khususnya dua tahun kebelakang perkembangan teknologi
semakin pesat, salah satunya ditandai dengan adanya transaksi jual beli online atau E-commerce. Transaksi jual beli online
berkembang sangat pesat di Indonesia karena banyaknya pelaku usaha yang
mengembangkannya juga karena begitu banyak pengguna ponsel pintar di negara
kepulauan ini. Tapi sebenarnya apa itu E-commerce
atau biasa disebut e-komersial ini?
Menurut
artikel dalam website Liputan6.com “E-commerce
adalah perdagangan elektronik, sebuah pemasaran barang atau jasa dengan
sistem elektronik melalui internet.” (Adelin,
2019)
E-komersial
biasanya dapat dilakukan dengan berbagai cara khususnya melalui aplikasi yang
ada pada ponsel pintar, seperti e-mail, katalog
online, sosial media termasuk
Facebook, Instagram, Twitter dan tentu saja aplikasi keranjang belanja seperti
Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kita seperti dimudahkan dalam mencari apapun
yang diinginkan walaupun tidak butuhkan, karena biasanya para pelaku
e-komersial menggunakan beberapa cara untuk mengiklankan dagangannya seperti spam pada email,
mengirimkan buletin melalui sms, iklan sesaat pada YouTube dan iklan-iklan lain
pada sosial media, termasuk melakukan promo-promo terbatas ataupun kupon undian
yang membuat kita tertarik dan berpikir untuk mencoba membeli.
Intinya,
di zaman sekarang ini hidup kita berkembang dan perlahan mulai berubah dari
yang dulunya menggunakan media konvensional menjadi media online. Perubahan ini ditandai dengan lebih seringnya kita memesan
barang secara online dibanding
membelinya langsung di pasaran. Termasuk saya sendiri yang lebih suka membeli
buku di toko-toko online daripada di
toko buku asli, alasannya karena harga murah, banyak pilihan dan juga pembayarannya
lebih mudah. Perubahan ini mengakibatkan popularitas toko asli menjadi tergeser
dan tergantikan oleh toko online dalam
dunia maya.
Saya
merangkum ada empat alasan yang membuat toko online lebih populer, yaitu :
1.
Lebih praktis, nyaman, dan bisa kapan saja.
Beberapa
orang yang sangat sibuk dan tidak ada waktu untuk berbelanja ke mall, biasanya memutuskan untuk
berbelanja di via online.
2.
Bisa membanding-bandingkan harga dan barang lebih leluasa
Sudah
menjadi kebiasaan bagi kita untuk membandingan dalam memilih sesuatu hal, dan
dalam hal ini bukan sekedar membandingkan harga lebih murah juga barang lebih
bagus tapi bisa juga membandingkan harga penawaran yang ditawarkan, karena
lebih mudah tawar menawar via online dibanding
langsung.
3.
Lebih mudah dan produk lebih lengkap
4.
Lebih banyak potongan harga dan promo-promo menarik.
Namun
tidak hanya toko yang terganti beberapa pekerjaan seperti ‘ojek konvensional’
pun tergantikan dengan ojek online, yang dimana pada awal kemunculannya
banyak sekali perdebatan, penyebabnya tidak lain karena faktor ekonomi dan
kecemburuan sosial yang dirasakan oleh para pengemudi ojek konvensional, mereka
merasa sumber penghasilannya direbut oleh pengemudi ojek online. Konflik ini menyebabkan pemerintah campur tangan karena membahayakan
para penumpang yang tidak salah apa-apa namun terkena dampaknya. Dan untungnya sekarang
konflik sudah cukup mereda walaupun di beberapa tempat ojek online masih dianggap tabu dan masih
dibatasi lokasi penggunaannya.
Ojek
online ini termasuk dalam e-komersial
karena menjual jasanya mengemudi secara online.
Ojek online ini juga banyak dipilih karena
beberapa keuntungan dan sisi positif seperti :
1.
Lebih praktis
2.
Lebih murah dan aman
3.
Tidak perlu menunggu di pangkalan
4.
Bisa mendapatkan pengemudi dimanapun dan kapanpun sesuai kebutuhan
5.
dan masih banyak lagi
Saya
sendiri lebih memilih ojek online karena
mengefisienkan waktu. Saya juga berpikir sebaiknya para pengemudi ojek
konvensional beralih atau daftar menjadi pengemudi ojek online untuk menambah
penghasilannya jikalau di tempat tersebut lebih mendominasi ojek online, karena kita sebagai orang yang
berakal tentu harus mencoba beradaptasi dan melek akan teknologi yang sedang
berkembang saat ini atau kita akan tergerus, tenggelam dan mati tanpa ada
perubahan.
Membahas
tentang keuntungan dan sisi positif, pasti ada kerugian dan sisi negatif dalam
penggunaan teknologi e-komersial ini. Kita sebagai pengguna ponsel pintar pasti
pernah mengalami atau mendengar setidaknya satu kasus penipuan. Yang paling
terkenal adalah kasus penipuan lewat sms ’Mama
minta pulsa’ atau seperti teks pesan seolah-olah kita menang undian puluhan
juta, banyak yang tertipu terutama para orangtua dan anak muda yang masih belum
terlalu paham tentang teknologi atau istilahnya kudet alias kurang update.
Ada
juga kerugian dan dampak negatif lain seperti :
- Tidak pastinya
siapa dan mana penjual juga pembeli yang jujur
- Dalam pemesanan
barang, biasanya kita perlu verifikasi akun dan data lainnya, ini memungkinan
akun kita terkena hack, jadi keamanan
privasi belum tentu terjaga
- Persaingan yang
ketat. Kita tidak tahu bersaing dengan siapa dalam menjual barang/jasa di dunia
maya
- Kemalasan yang
berkepanjangan. Karena kita di manja dengan teknlogi e-komersial ini yang
menyebabkan kita malas untuk pergi dan membeli sesuatu dengan kaki kita
sendiri
- Sama halnya
dengan game online, berbelanja secara
online juga menyebabkan kecanduan
bagi pengguna
Untuk
mengurangi dampak negatif dari e-komersial ini, pemerintah mengeluarkan
peraturan terkait jual beli online.
Menurut
Teguh Arifiyadi dalam situs hukumonline.com
menyebutkan beberapa undang-undang terkait jual beli online, yaitu :
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (“UU Pelindungan Konsumen”) dan
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (“PP PSTE”). PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU
ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).” (Teguh Arifiyadi, 2018)
Di dalam undang-undang tersebut kita di
lindungi apabila terkena penipuan barang/jasa, juga peraturan bagaimana
kita menjual barang/jasa itu. Menurut saya undang-undang di atas masih
belum banyak yang menerapkan di Indonesia ini, karena kekurangtahuan juga memang
karena sudah menjadi kebiasaan kita untuk menutup mata. Dalam hal ini
seharusnya para pemerintah mengadakan sosialiasasi terkait perdagangan online supaya bisa mengurangi tingkat
penipuan dalam dunia maya.
Selain pemerintah, kita sebagai mahasiswa juga harus
saling mengingatkan atau menghindari jika ada orang yang melanggar khususnya
menipu karena selain harus melek teknologi kita juga harus membuka mata
tentang hukum-hukum yang ada di Indonesia. Siapa lagi yang akan meneruskan
bangsa Indonesia ini ke jalan yang benar selain kita? Bisa dimulai dengan hal
kecil sepeti kejujuran dalam berwirausaha baik dalam dunia maya maupun dalam
dunia nyata, walaupun persaingan sangatlah ketat kita harus kreatif dalam
memikat para konsumen, bisa dalam desain, katalog unik bahkan mengadakan promo
yang menarik jangan sampai terjerumus dalam lubang kebohongan dan penipuan yang
bisa berakibat hilangnya kepercayaan dalam diri kita.
Monetisasi
https://media.wochit.com/ |
Monetisasi
adalah istilah yang mengacu pada berbagai proses. Proses disini mengacu pada
cara kita mendapatkan uang/penghasilan dalam berekspresi. Jadi monetisasi
adalah sebuah platfrom atau semacam
aplikasi yang disediakan oleh google
untuk mengapresiasi para publisher. Misalnya kita mengupload sebuah video ke situs YouTube, kita akan memperoleh uang
dengan syarat tertentu melalui monetisasi YouTube, jika syarat sudah terpenuhi
kita bisa mendapatkan uang tersebut.
Ada dua jenis monetisasi menurut saya, yaitu:
1. Monetitasi Blog/Situs
Menurut situs Lenteraseo.com “Monetisasi
blog adalah mengonversi atau mengubah blog menjadi menghasilkan atau
menguntungkan. Umumnya memonetisasi blog berkaitan dengan income atau
mendapatkan uang dari blog. Dengan kata lain, blog (weblog) bukan hanya sebagai media penulisan atau ekspresi online namun telah dimanfaatkan untuk
mendapatkan penghasilan uang.” (SEO, 2018)
2.
Monetisasi Sosial Media/Aplikasi
Seperti
monetisasi YouTube, Facebook, Instagram, Hago, BigoLive, dan lain-lain
Intinya hal apapun yang bisa membuat kita menghasilkan uang dari internet itu disebut Monetitasi.
Monetisasi
di Indonesia sendiri berkembang begitu pesat, banyak orang berlomba-lomba untuk
mencari uang di internet, banyak yang berhasil banyak pula yang gagal. Monetisasi
YouTube lah yang sepertinya paling ramai dibuat, jumlah viewer dan subscriber menentukan
seberapa sukses kita menarik perhatian, berbagai cara pun dilakukan termasuk
membuat video-video sensitif dan tidak berbobot yang bisa merusak generasi
penerus bangsa. Miris memang ketika banyak orang yang rela melakukan apapun demi
mendapatkan uang, namun begitulah yang terjadi sekarang.
Unsur
politik pun ikut masuk mengusik keseharian para YouTuber, dampak yang ditimbulkan begitu besar sampai bisa mempengaruhi
kehidupan seseorang, lihatlah bagaimana sekarang kita bisa melihat keseharian
Presiden Ir. Joko Widodo di YouTube, bagaimana juga Atta Halilintar dan
keluarganya bisa begitu mempengaruhi para anak-anak untuk ikut bergaya dan
bersikap seperti mereka. Banyak kreator-kreator terkenal seperti Ria Ricis,
Jess No Limit, Ericko Lim, Kimi Hime yang berlomba-lomba untuk mendapatkan subscriber, mereka seperti haus akan viewer dan uang, mereka melakukan
berbagai cara untuk bisa meningkatkan pendapatan mereka, mungkin memang benar
monetisasi ini menjadi lahan luas dalam mendapatkan banyak uang untuk siapa saja.
Saya
merangkum beberapa hal positif dan negatif yang disebabkan oleh monetisasi
khusunya Monetisasi YouTube, diantaranya :
1.
Dampak Positif
- Bisa
dijadikan usaha sampingan
Jika kita punya kamera dan ide yang
bagus untuk di bagikan di internet khususnya di situs-situs yang bisa di
monetisasi, kita bisa menjadikannya sebagai usaha sampingan yang menguntungan.
- Fleksibel
Selain usaha sampingan, kita bisa
menjadikan monetisasi ini juga usaha pokok jika pendapatan kita sudah tinggi,
jadi monetisasi ini sangatlah fleksibel.
- Mudah dan tidak
memerlukan modal yang banyak
Hanya butuh jaringan internet, ide dan kamera, kita sudah
bisa membuat suatu video.
- Bisa menjadi
manfaat bagi orang lain
Kita bisa menjadi manfaat bagi orang lain dengan
cara membuat video tentang motivasi, tutorial dan bisa juga berdakwah.
2.
Dampak Negatif
- Hoax
Hoax
adalah berita bohong, kita bisa menemukan video berisi kebohongan-kebohongan
yang di manipulasi sedemikian rupa sampai orang percaya bahwa itu kebenaran.
Banyak orang yang membuat video hoax demi mendapatkan penonton, dan buruknya
itu sudah mendarah daging di Indonesia sampai masuk trending video di YouTube
beberapa kali.
- Banyak Saingan
Sama
seperti e-komersial, dalam monetisasi YouTube pun banyak saingan. Kadang seorang
kreator yang kreatif bisa kalah terkenal dengan kreator gadungan, karena disini
yang terkenalah yang banyak ditonton istilah gaulnya viral.
- Bisa
mempengaruhi privasi
Vlog adalah salah satu jenis konten video yang sangat
terkenal, berisikan tentang video sehari-hari, kita akan pergi kemana, memakai
baju apa, dengan siapa dan bagaimana hari itu berakhir. Ini sangat mengganggu
kehidupan kita bagaimana itu ditonton oleh banyak orang.
- Harus bisa
beradaptasi atau mengikuti perkembangan zaman
Kita harus bisa mengikuti tren-tren terkini yang
sedang terkenal jika tidak mau tetap mempertahankan eksitensi kita dalam bisnis
monetisasi ini.
Untuk
mengurangi dampak negatif, pihak dari YouTube mengeluarkan beberapa aturan dan
kebijakan terkait konten dan video yang di tayangkan, diantaranya:
1.
Konten seksual
Pihak YouTube sangat melarang konten
seksual yang bisa memberi kepuasan untuk seseorang, karena YouTube bukanlah
situs ponografi.
2.
Konten yang merugikan atau berbahaya
Diantaranya yaitu video yang
berisikan cara membunuh atau melukai, tantangan yang sangat berbahaya, narkoba
dan lain lain
3.
Pelecehan dan cyberbullying
Sangat dilarang dan tidak etis jika
seseorang memposting video untuk mempermalukan seseorang bahkan sampai
mengancam dan menghasut.
4.
Hak cipta
Kita harus menghargai karya orang
lain yang sudah dibuat susah payah dengan tidak menggunakan karya itu dalam
video kita atau meminta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakannya. Tentu saja
menggunakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
5.
Privasi
Jika seseorang mengupload video tentang informasi pribadi
kita tanpa izin, kita bisa melaporkannya.
6.
Keselamatan Anak
YouTube bukanlah tempat yang aman
bagi anak-anak karena berisi konten yang beragam dan tidak cocok untuk anak
kecil, jadi YouTube membuat kebijakan keselamatan anak ini.
Untuk
lebih jelasnya kalian bisa membaca kebijakan dan aturan YouTube disini : Kebijakan YouTube
Dan
untuk bisa mendapatkan monetisasi atau uang dari pihak YouTube melalui iklan
itu sendiri, pihak YouTube Partner
Program (YPP) ini memiliki aturan sebagaimana yang diberitakan
cnnindonesia.com :
“YouTube Partner Program (YPP) mengharuskan siapapun
yang ingin bergabung dalam program tersebut untuk memiliki minimal 1.000 orang
subscriber di kanalnya serta ditonton total 4.000 jam selama setahun ke
belakang.” (Savithri, 2018)
Dari
pemerintah di Indonesia itu sendiri belum ada aturan yang berlaku mengenai
monetisasi ini, terutama seputar pajak. Sangat disayangkan, karena seseorang bisa
kaya mendadak tanpa memikirkan beban pajak yang ditanggung. Saya sebagai
mahasiswa merasa pemerintah harus mengeluarkan aturan yang lebih ketat terkait
monetisasi, sebelum semuanya tertelan teknologi tanpa ada pertanggung jawaban
yang pasti, yang kaya makin kaya yang miskin semakin miskin.
Solusi
yang bisa saya pikirkan adalah para YouTuber
terkenal harusnya diberi nasehat, bagaimana memanfaatkan teknologi ini
kedepannya, bukan hanya sekedar untuk meraup keuntungan, namun bisa dijadikan
sebagai batu loncatan untuk ajang memberi informasi bagi orang yang tidak tahu,
memberi barang/jasa bagi yang membutuhkan maupun ajang untuk berkontribusi bagi
negara tercinta ini. Karena pengaruh mereka yang sangat besar, sampai bisa
mempengaruhi orang yang menonton.
Sebagai
penutup, saya berharap para pembaca bisa memahami apa yang saya sampaikan dan
bisa memanfaatkannya di dunia nyata. Ambil yang baik dan buang yang buruk. Jika
ada salah ketik dan kata saya berharap pembaca bisa mengoreksi. Harapan saya
semoga ke depannya perkembangan teknologi di Indonesia bisa maju ke arah yang
lebih baik, terutama teknologi e-komersial dan monetisasi ini, semoga
pemerintah lebih memperhatikan dengan mengeluarkan aturan yang ketat terkait
kemajuan teknologi ini.
Sumber
Adelin, F. (2019, Januari 9). E-commerce Adalah
Perdagangan Elektronik, Pengertian Menurut Ahli dan Contohnya di Indonesia.
Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/
Savithri, A. (2018, 17
1). YouTube Perketat Aturan Monetisasi Kanal. Diambil kembali dari CNN
Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/
SEO, L. (2018, September 3). Pengertian
Monetisasi Blog (Monetization). Retrieved from Lenteraseo:
https://www.lenteraseo.com/
Teguh Arifiyadi, S. M.
(2018, October 18). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online.
Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/
Cek Plagiarisme :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar